Sabtu, 17 Oktober 2026 🔥 TRENDING
Nasional · Opini

Jantung Itu Bernama Tanah Ulayat

Di Minangkabau, tanah ulayat adalah ibu. Dia tidak hanya memberi makan, tapi juga merupakan sebuah identitas.

— Foto: Hafidzan Sadiqy
Di Minangkabau, tanah ulayat adalah ibu. Dia tidak hanya memberi makan, tapi juga merupakan sebuah identitas. Tanah ini adalah titipan leluhur yang mengalir melalui garis keturunan perempuan (matrilineal) untuk menjamin anak cucu tidak akan pernah terlunta-lunta di negeri sendiri. Begitu adilnya mereka yang membuat kebijakan ini, karena sejak dulu mereka sudah sadar bahwa bumi tak akan pernah bertambah luas, sementara anak cucu mereka akan terus bertambah.
Namun, mari kita lihat kenyataan di lapangan. Saat ini, "ibu" kita sedang terancam. Ketika negara datang dengan peta-peta besar dari Jakarta, tanah yang sudah dikelola berabad-abad seringkali dianggap sebagai "Tanah Negara" hanya karena tidak memiliki selembar sertifikat formal. Tanpa disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat, negara memiliki celah hukum untuk memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada korporasi di atas tanah moyang kita. Kita berada dalam situasi di mana hukum adat yang luhur dipaksa tunduk pada administrasi yang kaku.
Dalam struktur ini, Ninik Mamak adalah tokoh kunci. Mereka adalah panyalasaian nan kusuik (penyelesai yang kusut), diplomat adat yang seharusnya berdiri paling depan saat pihak luar mencoba mematok batas wilayah. Secara adat, merekalah yang paling berhak dan bertanggung jawab menjaga setiap jengkal tanah ulayat.
Namun, kejujuran adalah bagian dari kecerdasan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa terkadang ada "pagar yang makan tanaman." Ada oknum Ninik Mamak yang silau oleh kilauan rupiah, lalu menjual tanah ulayat diam-diam di bawah meja tanpa mufakat kaum. Gelar kebesaran yang mereka sandang seolah menjadi stempel untuk menggadaikan masa depan anak kemenakan demi kepentingan pribadi sesaat. Menjual ulayat tanpa mufakat adalah pengkhianatan paling nyata terhadap sumpah adat.
Kita tidak bisa lagi hanya bertahan dengan pepatah-petitih saat berhadapan dengan hukum negara. Kita butuh strategi yang mencerdaskan. Berikut beberapa solusi yang saya temukan dari internet dan bahan bacaan lainnya, yang saya tak berharap semua sepakat, tapi setidaknya bisa dijadikan teman berpikir saja bagi saya sudah lebih dari cukup.
Pertama, Memanfaatkan digitalisasi dan pemetaan partisipatif. Batas tanah yang dulu hanya ditandai "batang torop, batang gaton, atau marbatas dot batang aek" harus segera dikonversi menjadi koordinat GPS. Jika kita punya peta digital yang sah dan diakui secara kolektif di Kerapatan Adat Nagari (KAN), ruang gerak oknum "nakal" untuk bermain surat sakti akan tertutup.
Kedua, perlunya Pendaftaran Hak Pengelolaan (HPL) Komunal: Ini adalah langkah strategis. Jangan terjebak membuat sertifikat pribadi (SHM) yang mudah diperjualbelikan. Daftarkan tanah ulayat sebagai HPL atas nama masyarakat hukum adat. Dengan cara ini, tanah tetap milik kaum, tidak bisa disita negara, dan jika ada investor, mereka hanya bisa menyewa—bukan memiliki.
Selanjutnya, perlu adanya audit sosial bundo kanduang. Ingat, di Minang, perempuan adalah pemilik harta pusaka. Setiap keputusan tentang tanah harus melalui persetujuan tertulis Bundo Kanduang. Ini adalah sistem pengawasan alami agar para lelaki tidak sembarangan "melego" tanah warisan.
Mungkin kaum muda bisa saja berpikir, "Saya kuliah di luar, bekerja di perusahaan, apa urusannya tanah ulayat dengan saya?"
Jawabannya: Segalanya. Jika tanah ulayat habis, gelar adat yang mungkin suatu saat kalian sandang tidak akan punya makna lagi. Kalian akan menjadi orang Minang yang kehilangan "akar". Menjaga ulayat adalah menjaga ketahanan pangan dan ekologi masa depan. Saat dunia dilanda krisis, tanah ulayat adalah jaring pengaman terakhir kalian.
Anak muda Minang saat ini harus menjadi pagar nagari yang cerdas secara intelektual. Jadilah kritis terhadap rencana tata ruang daerahmu. Tanyakan pada para tetua: "Sudahkah tanah kita dipetakan secara digital? Bagaimana status hukumnya di negara?" Jangan sampai kalian hanya mewarisi cerita tentang sawah, padahal yang tersisa di tangan hanyalah sertifikat utang atau sengketa.
Menyelamatkan tanah ulayat bukan berarti kita anti-pembangunan atau melawan negara. Ini adalah upaya agar pembangunan tidak datang sebagai "penjajah baru", melainkan sebagai mitra yang sopan. Kita ingin kemajuan, tapi tanpa harus mencabut akar sejarah kita.
Sebab, jika ulayat hilang, Minangkabau hanya akan tinggal nama dalam buku resep masakan atau buku sejarah. Mari kita jaga, sebelum "ibu" kita benar-benar tak punya lagi tempat untuk kita pulang. 
Akhirul kalam, saya jamogek, saya mungkin belum hafal banyak soal petatah petitih, tapi saya belajar, membaca, menulis, dan berfikir. Ini bukan hanya sekedar status, tapi ini surat terbuka untuk teman-teman yang punya kepedulian yang sama dengan saya.
Hafidzan Sadiqy